Konten Media Partner

Buntut Kenaikan NJOP Tanah, KNPI Manggarai Barat Aksi Demo di Kantor Bupati

9 November 2022 22:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Aksi demo berlangsung di depan kantor Bupati Manggarai Barat.Foto: Engkos Pahing.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Aksi demo berlangsung di depan kantor Bupati Manggarai Barat.Foto: Engkos Pahing.
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendapat penolakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kenaikan NJOP tanah itu dinilai memberatkan masyarakat.
Kenaikan NJOP Tanah di Manggarai Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertanggal 18 Agustus 2022 lalu.
Menolak keputusan tersebut Pada Rabu (9/11/2022), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat dan puluhan warga Kota Labuan Bajo menggelar aksi protes di Kantor Bupati Kabupaten itu.
Dalam orasinya, mereka menilai kenaikan NJOP tanah yang disebut mencapai 1000 persen sangat memberatkan masyarakat. Kenaikan NJOP itu dinilai sebagai bentuk penindasan Pemkab Manggarai Barat terhadap masyarakatnya.
"Tinjau kembali bentuk penindasan karena mencekik rakyat kebanyakan. Revisi aturan, itu mencekik dan menindas," tegas Orator aksi, Doni Parera, dari mobil komando aksi di depan gerbang Kantor Bupati Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua KNPI Kabupaten Manggarai Barat, Hasanuddin mengatakan, kenaikan NJOP Tanah khususnya di Kecamatan Komodo Labuan Bajo mencapai 1.800 persen. Di lokasi tertentu di Kota Labuan Bajo, NJOP mencapai Rp7 Juta/m2.
Menurut dia, kenaikan NJOP akan berdampak pada kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dari perolehan hak atas tanah. Akibat kenaikan BPHTB, masyarakat jadi kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.
"Ini Memberatkan rakyat miskin karena berdampak kepada pembayaran BPHTB. Salah satu syarat penerbitan sertifikat bayar dulu BPHTB itu, baru urus sertifikat. Inilah yang menyulitkan masyarakat untuk mengurus sertifikat," tegas Hasanuddin.
"Jangan pernah berasumsi bahwa mengurus sertifikat untuk menjual tanah, mungkin untuk jaminan (ke Bank) untuk biaya sekolah anak, biaya ekonomi dan lainnya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Kenaikan NJOP tanah juga berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan PPh (yang dibayarkan pemilik tanah saat transaksi jual beli tanah).
"Termasuk PBB dan PPh Penghitungan PBB berdampak langsung pada penilaian NJOP," kata Hasanuddin.
Ia menegaskan, Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018. Mengabaikan dasar hukum ini, kata dia, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan bupati Manggarai Barat, Edi Endi.
"Kami minta cabut Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269, kembalikan kepada NJOP yang lama atau melakukan penyesuaian yang wajar," tegas Hasanuddin.
Bupati Manggarai Barat Edi Endi tak menerima massa aksi. Sempat ada aksi saling dorong dan negosiasi yang alot antara massa aksi dengan petugas keamanan, tapi massa aksi tetap tak diperkenankan masuk kantor bupati.
ADVERTISEMENT